Honorer Bisa Ikut CPNS? Begini Penjelasan BKD

60DTK.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo mengatakan tidak ada larangan bagi honorer untuk mengikuti tes CPNS meski telah terdaftar di database.

Berbeda halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus memenuhi masa bekerja selama satu tahun serta memiliki izin dari Pembina Kepegawaian (PPK).

Bacaan Lainnya

“Jadi honorer yang sudah terdata di database boleh ikut tes CPNS, kecuali bagi PPPK yang belum satu tahun menjalani masa perjanjian kerja itu tidak akan memenuhi syarat,” ujar Zukri Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, untuk formasi tahun ini Pemerintah Provins Gorontalo tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK. Hal itu setelah memperhatikan kondisi fiskal pemerintah provinsi.

“Belanja pegawai kita sudah hampir 50 persen sekarang, sementara kan ketentuan undang undang itu tahun 2027 dipatok 30 persen. Nah ini yang harus kita perhatikan,” jelasnya.

Terkait dengan pengangkatan honorer daerah yang sudah masuk database BKN, pihaknya belum ingin berkomentar banyak. Ia masih menunggu bagaimana petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Honorer di Pemrov Gorontalo itu kan sekarang ada sekitar 3000-an. Itu angka yang banyak. Kalau otomatis diangkat jadi PPPK tentu akan berdampak pada gaji dan TPP yang menjadi beban APBD. Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait