Ini Tanggapan Ombudsman, Terkait Kasus Penembakan di Pohuwato.

Ilustrasi Pistol. Sumber Foto: Tagar.id

60DTK – Hukum : Kejadian penembakan di pohuwato, yang dilakukan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapat tanggapan dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Rabu, (21/11/2018).

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Wahyudin Mamonto menjelaskan peristiwa penembakan ini, tidak bisa didiamkan mengingat banyak khalayak yang telah mengetahui persitiwa tersebut. Publik harus mengetahui seperti apa tindak lanjut atau ending dari persoalan itu.

Bacaan Lainnya

“kalau kejadian seperti ini diteruskan, dikhawatirkan kedepan nanti akan ada oknum-oknum lain yang menyalah gunakan hak kepemilikan senjata api atau Airsoft Gun yang sampai saat ini belum ada kejelasan penanganannya.” Jelas Wahyudin.

Baca Juga : Ini Alasan Sekretaris Satpol PP Pohuwato Tembak Pimpinannya

Penggunaan senjata api sendiri telah diatur dalam Perkapolri No 11 Tahun 2017 pada bab V tentang Pengawasan dan Pengendalian. Dan hal ini pun perlu di terapkan.

“kalau kejadian tersebut tidak benar adanya. ya, syukur. Dan kalau memang itu benar terjadi, dan hanya akibat kesal kepada atasannya. Lantas arah tembakan diarahkan di atas kepala atasannya. Saya rasa itu sangat tidak profesional.” Ujarnya

Baca Juga : Air Soft Gun Ditangan Mohamad Huntoyungo Bukan Milik Perbakin

Wahyudin pun menambahkan, untuk kepemilikan senjata juga perlu melihat peraturan yang mengaturnya.

“seperti halnya Permendagri No 26 Tahun 2010” tambahnya. Juga pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut lagi atas kasus ini. “ kasus ini harus di perjelas dan harus diketahui publik, agar publik tahu seperti apa tindak lanjutnya dan akhir dari persoalan kasus itu.” Ungkap Wahyudin. (rls/zm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan