60DTK – Politik : Setelah penyelenggaran kampanye Pemilu dimulai, banyak laporan dugaan penyelenggaraan yang masuk ke pihak Bawaslu Kab/Kota. Baik laporan dari pihak pengawas pemilu dan laporan dari masyarakat. Rabu, (21/11/2019).
Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi menyebutkan ada sekitar 5 orang Peserta pemilu telah di coret dari daftar pemilu. Hal ini diakibatkan, laporan yang diterima Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.
“kami menerima 25 laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan menemukan 5 yang melanggar. Dan telah kami proses dan ditemukan melanggar dan tak memenuhi syarat.” Jelas ketua Bawaslu saat di wawancarai di kantornya.
Baca Juga : Bawaslu, Terima 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Laporan dugaan yang di terima bawaslu pun meliputi, Laporan dugaan pelanggaran Administrasi,Tindak Pidana,Kode etik, dan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“sampai saat ini, hanya pelanggar administrasi yang masuk, pelanggar tindak pidana belum ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya” Ujarnya
Peserta yang di coret oleh Bawaslu tersebut, merupakan Calon Anggota Dewan Daerah (DPRD) dari beberapa partai peserta pemilu. Yang tersebar di beberapa daerah.
“Peserta pemilu yang dicoret oleh bawaslu berasal dari Boalemo sebanyak 4 orang dan Gorontalo Utara 1 Orang” Ungkapnya
Pencoretan ke lima calon tersebut, juga sudah di tetapkan melalui putusan KPUProvinsi.
“kami sudah pastikan dan verifikasi berkas mereka, setelah mendapatkan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu. Dan telah di tetapkan mereka tidak lolos berkas dan KPU sudah mengeluarkan putusan terbaru terhadap pencorerat kelima orang calon tersebut.” Tutup Jaharudin di akhir Wawancara. (gp/zm).