60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sudah mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Usaha Burung Walet.
Menanggapi hal itu, Kisman Kuka (57), salah satu pelaku usaha sarang burung walet di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, mengaku tidak masalah dengan penerapan pajak tersebut. Sebab menurutnya, pajak itu akan kembali dimanfaatkan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah.
“Saya kira itu perlu. Karena setiap usaha harus ada ijin dan lain-lain, jadi tidak ada masalah. Itu juga akan memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Kisman ditemui di rumahnya, Minggu (14/03/2021).
Meski begitu, Ia berharap supaya besaran pajak harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah. Alasannya, usaha tersebut berbeda dengan jenis usaha lainnya, karena membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan hasilnya.
“Usaha burung walet ini berbeda dengan usaha dagang lainnya. Tingkat keberhasilannya boleh dikata masih di awang-awang. Jadi saya senang sekarang masih sosialisasi. Kan kasihan yang belum ada pendapatan sudah kena pajak. Saya punya ini baru dua bulan, belum ada pendapatan,” tandasnya.
Elmi A. Marjun (50), pelaku usaha burung walet lainnya, juga menuturkan hal senada. Ia mengaku tidak masalah dengan penerapan pajak usaha burung walet oleh pemerintah daerah. Sebagai warga yang baik, Ia harus mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Alasan Utama Pemkab Gorontalo Kenakan Pajak Usaha Burung Walet
“Tidak masalah. Karena setiap usaha itu harus ada pajaknya, saya tau itu dari dulu,” jelas warga Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat tersebut.
Elmi hanya berharap, mereka para pelaku usaha tidak dibebankan dengan biaya pajak yang tinggi. Apalagi usaha miliknya yang sudah dua tahun berdiri belum memberikan penghasilan yang lebih.
“Harapannya, pajak itu bisa. Tapi disesuaikan dengan pendapatan kami pelaku usaha,” pungkasnya.