Ini Alasan Utama Pemkab Gorontalo Kenakan Pajak Usaha Burung Walet

Ini Alasan Utama Pemkab Gorontalo Kenakan Pajak Usaha Burung Walet
Salah Bangunan Sarang Burung Walet yang Ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Andi 60DTK)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pelaku usaha burung walet di Kabupaten Gorontalo akan dikenakan pajak usaha mulai tahun 2021 ini. Hal ini dipastikan seiring keluarnya Peraturan Daerah (Perda) nomor Tahun 2020 tentang Pajak Usaha Burung Walet. Bahkan saat ini, perda tersebut sudah mulai disosialisasikan.

Satu alasan mendasar Pemkab Gorontalo menerapkan pajak kepada pelaku usaha burung walet ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat mendokrak laju pembangunan daerah kedepan. Sebab selama ini, pemerintah daerah tertua di Provinsi Gorontalo itu masih bergantung dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penerapan Perda ini juga merupakan upaya Pemkab Gorontalo untuk menjadikan Kabupaten Gorontalo yang telah ratusan tahun berdiri secara otonom bisa mandiri dalam hal pendapatan daerah, apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

Ini Alasan Utama Pemkab Gorontalo Kenakan Pajak Usaha Burung Walet
Salah Bangunan Sarang Burung Walet yang Ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Andi 60DTK)

“Pembayaran pajak ini bisa disebut sebagai salah satu peran masyarakat dalam hal ikut serta pembangunan di daerah. Memang, dana pembangunan itu sumbernya berasal dari pajak-pajak yang diambil berbagai macam unsur yang sudah diatur dalam satu peraturan,” ujar Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb, Rabu (10/03/2021).

Menurut Hadijah, perkembangan usaha burung walet di Kabupaten Gorontalo dalam beberapa tahun terakhir terlihat cukup pesat. Terbukti sampai saat ini, sudah ada sekitar 288 pelaku usaha burung walet yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga: Nelson: Pilkada Sukses Karena KPU Tidak Bekerja Sendiri

“Dana (pajak) ini hanya berputar. Karena setelah dimasukkan (dibayar) akan dikembalikan lagi oleh pemerintah melalui program kegiatan,” tegasnya.

Hadijah berharap, dengan adanya perda itu, usaha burung walet di Kabupaten Gorontalo akan terus mengalami perkembangan yang pesat di waktu-waktu mendatang.

“Kami juga berharap ini dapat mendapat respon positif dari para pelaku usaha burung walet, supaya pembangunan didalam daerah juga akan berlangsung baik,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait