Ismet-Sukandi dan Kilat-Syamsir Tidak Memenuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Pleno
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Lewat Jalur Perseorangan, Senin (20/07/2020). Foto: Read.id

60DTK, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menyatakan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat dukungan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah dukungan yang tidak memenuhi ketentuan ditetapkan.

Penegasan itu disampaikan, Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Persorangan (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Bone Bolango lewat jalur perseorangan, Senin (20/07/2020).

Bacaan Lainnya

“Dua pasangan calon perseorangan untuk Bone Bolango, ke duanya tak memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkap Adnan.

Baca Juga: Sembari Coklit Data Pemilih, PPDP Juga Edukasi Masyarakat Terkait Covid-19

Dua bapaslon yang tidak memenuhi syarat yakni, pasangan Ismet Mile dan Sukandi Talani dari total 12.966 dukungan yang diserahkan, setelah dilakukan Verfikasi Adminstrasi, yang susuai dengan Verifikasi Faktual,  hanya 9,284 dukungan.

Begitu juga paslon Moh. Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai, dari total 13.585 hasil verifikasi administrasi, jumlah yang memenuhi syarat setelah Verifikasi Faktual hanya 10,794 dukungan.

“Sementara dukungan syarat minimal yang telah ditetapkan sebanyak 11.205 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan,” tegasnya.

Baca Juga: Sebelum Coklit, KPU Pohuwato Pastikan PPDP Lakukan Rapid Test

Meskipun demikian, KPU Bone Bolango masih memberikan waktu kepada ke dua Bapaslon untuk melakukan perbaikan atau menambah jumlah dukungan, sampai mencapai total jumlah yang telah ditetapkan. Waktu untuk penyarahan syarat dukungan perbaikan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2020.

“Jadi saat masa perbaikan nanti, ke dua pasangan tersebut tinggal memasukkan kekurangan dari pada jumlah dukungan yang telah ditetapkan tadi, namun jumlah dukungan harus dua kali dari jumlah kekurangan,” jelasnya.

Dijelaskan juga setelah memasukan perbaikan, tetap akan dilakukan Verifikasi Adminstrasi terhadap dukungan yang dimasukan, serta akan dilakukan verifikasi faktual kembali oleh PPS di lapangan.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Sember: Read.id

Pos terkait