60DTK, Blitar – Kasus pencurian dengan pemberatan di gelar Polres Blitar pada Kamis 23 Juli 2020.
Sebanyak 16 kamera DSLR berjejer di meja sebagai barang bukti dari hasil kejahatan JB (40), Warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, bahwa 16 unit kamera tersebut dari sebuah persewaan kamera di Kecamatan Kanigoro, yang digasak oleh JB pada tanggal 17 Juli 2020 lalu.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh pegawai toko ketika membuka toko di pagi hari. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi pemilik toko.
Baca Juga: Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Blitar Dijebloskan Ke Penjara
Setelah pemilik datang dan mengecek di dalam kios, barang berupa 16 unit kamera yang berada di dalam etalase toko dan 1 buah handphone, serta uang tunai yang berada di laci meja kasir juga ikut di gasak.
Dari keterangan pemilik toko, kata Fanani dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu belakang. Kemudian masuk ke dalam toko dan mendobrak pintu yang terbuat dari pelat besi yang hanya dikunci dengan menggunakan satu buah selot dan keluar dengan cara lewat pintu belakang.
“Pemilik juga mendapati pintu belakang toko terbuka lebar,” ulasnya.
Lanjut Fanani, mengetahui hal tersebut, pemilik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kanigoro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polsek Kanigoro berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sewaktu tersangka akan menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Polres Halut Ungkap Kasus Siswa 17 Tahun Yang Setubuhi Lawan Jenis
“Tersangka kita tangkap saat kedapatan menjual barang hasil curiannya ke toko yang ada di Kota Blitar,” bebernya.
Kemudian atas kejadian pencurian tersebut, Fanani mengungkapkan bahwa korban menderita kerugian sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan pelaku mengaku, terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Alasanya, dia hanya pekerja pabrik dan selama masa pandemi, JB nyaris tak pernah bekerja. Sementara dia harus menghidupi tiga anak yang masih kecil, serta istri yang tengah hamil 8 bulan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta: Achmad Zunaidi