60DTK, Kabupaten Gorontalo – Iwan Fataha menilai eksekusi pengosongan toko bangunan dan Eca Swalayan miliknya yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Kamis (22/07/2021), tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Iwan, eksekusi tersebut seharusnya belum dilakukan, karena dirinya telah mengajukan permohonan gugatan perlawanan eksekusi kepada PN Limboto beberapa hari lalu. Bahkan, kata Iwan, gugatannya itu telah diterima dan divalidasi oleh PN Limboto.
“Kalau saya melakukan perlawanan, maka eksekusi itu dipending sambil menunggu siapa yang menang dalam sidang. Berarti ini tidak sesuai dengan prosedur aturan atau hukum,” ujar Iwan.
Karena hal ini, Iwan mengaku kaget toko miliknya tetap di eksekusi oleh PN Limboto pada hari ini. Menurutnya lagi, kasus yang dialaminya pernah dialami oleh temannya di Parepare, dan yang dilakukan oleh PN setempat hanyalah sebatas membacakan surat eksekusi dan tidak ada pengosongan objek jaminan hutang.
“Saya akan datang ke Pengadilan Tinggi Gorontalo (melakukan gugatan), menunjukkan bukti-bukti yang sudah saya masukkan di pengadilan sini. Saya juga akan menyurat ke Mahkamah Agung dan Komnas HAM,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Juru Sita PN Limboto, Justaman Van Gobel mengakui bahwa pihaknya memang telah menerima surat permohonan gugatan perlawanan hukum dari termohon Iwan Fataha.
Justaman memastikan bahwa permohonan dari Iwan Fataha segera diproses oleh PN Limboto. Ia membeberkan bahwa permohonan telah masuk dalam register, dan kemungkinan akan dilaksanakan sidang pekan depan.
“Tapi perlawanan itu tidak menghalangi eksekusi. Karena yang kami lakukan eksekusi hari ini adalah hak tanggungan, bukan perlawanannya. Ketika perlawanannya bisa diproses sampai akhir, maka objek ini (bangunan toko) akan dikembalikan,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga