60DTK.COM – Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memandang keputusan pemerintah menonaktifkan sementara Kepala Desa Totok Utara adalah langkah yang tepat.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di ruang kerja, Kamis (6/8/2026). Iwan menegaskan pandangan DPRD itu telah disampiakan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” tegas Iwan.
Iwan menjelaskan, DPRD mamandang langkah pemerintah ini merupakan langkah administratif dengan berbagai tahapan dan kajian cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertujuan melindungi aset daerah dan upaya mitigasi resiko hilangnya aset daerah.
“Keputusan tersebut bukanlah sanksi permanen, melainkan tindakan administratif yang diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa,” jelasnya.
Iwan menambahkan, pemberhentian sementara ini berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa.
“Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset,” imbuh Iwan. (adv)
