Izin PT. Royal Coconut Kemungkinan Besar Dicabut Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Limbah di PT. Royal Coconut
Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi (dua dari kiri) Bersama Jajarannya Saat Meninjau Bak Pembuangan Limbah di PT. Royal Coconut, Kamis (07/01/2021). Foto: Istimewa

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Izin aktivitas PT Royal Coconut yang berada di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, bisa saja dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.

Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi menjelaskan, PT. Royal Coconut hingga saat ini belum kunjung membenahi pengelolaan limbah perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut belum juga mendaftarkan sekitar 600-an karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo.

Padahal, pemerintah daerah sudah pernah meminta kepada pihak perusahaan agar masalah-masalah ini segera dibenahi, karena itu juga menjadi permintaan masyarakat dan organisasi pekerja. Akan tetapi, hingga tanggal 4 Januari 2021 lalu, belum juga ada progress yang baik.

“Tadi saya ke PT Royal bersama Dinas Nakertrans, Perindustrian, DLH, sama PTPSP, untuk mengecek langsung pengelolaan limbah dan masalah karyawan borongan yang sampai saat ini belum dilaporkan ke dinas tenaga kerja,” ungkap Herman Walangadi, usai meninjau PT Royal Coconut, Kamis (07/01/2020).

Baca Juga: Bupati Gorontalo Minta Pejabat Tidak Takut Divaksin – 60dtk.com

“Janjinya tanggal 4 januari mau dilaporkan, sampai saya turun belum dilaporkan. Kita tinjau tadi, limbahnya mereka progressnya masih sedikit sekali,” tambahnya.

Melihat hal ini, kata Herman, Pemerintah Daerah masih akan melakukan rapat evaluasi, sambil memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga akhir bulan januari ini bisa menyelesaikan masalah yang ada.

Ia menuturkan, pemerintah daerah tidak melarang pihak perusahaan menjalankan produksinya. Yang pemerintah inginkan, masalah-masalah yang ada diselesaikan.

“Kita akan rapat evaluasi lagi, karena sudah turun yang kedua kali. Ketika yang ketiga kali kita turun belum dibenahi itu, kemungkinan besar kita cabut semua ijin-ijinnya. Kita memeberikan waktu kepada mereka sampai akhir bulan januari ini,” beber Herman.

Herman berharap, permintaan pemerintah ini diperhatikan oleh pihak perusahaan. Sebab kata Herman, saat melakukan peninjauan, pihak perusahaan akan berusaha menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

“Tadi siang itu kan ada General Manager yang bisa mengambil keputusan. Khusus untuk limbah, besok itu akan mulai dikeruk, dan mereka belum akan membuang limbah ke sungai,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo – 60dtk.com

Sementara itu, General Manager PT Royal Coconut, Rahmat Tambuwun, mengaku bahwa pihaknya senang karena mereka diperhatikan oleh pemerintah daerah. Ia pun berjanji akan berupaya segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

“Kami bersyukur karena diperhatikan langsung oleh pemerintah daerah. Kita akan berupaya PT. Royal Coconut tetap beroperasi serta masyarakat sekitar tidak ada lagi yang akan mengeluhkan soal bau menyengat. Kami targetkan perbaikan akan selesai sesuai Arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo,” tandas Rahmat. (adv)

Pos terkait