Jaharudin Ingatkan, Belum Saatnya Media Memublikasikan Iklan Peserta Pemilu.

Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. (16/12). Foto : Mohamad Efendi/60DTK.com

60DTK – Politik : Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu di Maqna siang tadi, yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota guna membahas beberapa pelanggaran dan penegakan hukum pada saat laporan dugaan pemilu terjadi. Minggu, (16/12/2018).

Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo Jaharudin Umar dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, mengatakan, agar seluruh Panwas dan Bawaslu Kab/Kota lebih jeli dan tegas lagi ketika mendapati laopran dugaan pelanggaran pemilu.

Bacaan Lainnya

“kita harus bersinergi dalam menjalankan tugas yang saat ini kita emban”. Katanya.

Ia menilai kinerja dari seluruh Anggota Bawaslu dan Panwas sudah bagus dan lebih di tingkatkan lagi ke depannya.

“tantangan di tahun 2019 nanti lebih berat, karena pada awal tahun nanti akan banyak pekerjaan lagi yang akan kita selesaikan dan kejar.”Terangnya kepada seluruh peserta rapat koordinasi sekaligus membuka rapat tersebut.

Pada saat sesi pembukaan rapat koordinasi di akhiri, reporter 60dtk.com menemui Jaharudin, menanyakan beberapa hal terkait mulai maraknya media lokal Gorontalo yang sudah terang-terangan menayangkan iklan para peserta pemilu.

“ini yang kami khawatir, itu merupakan dugaan pelanggaran pemilu diluar jadwal kampanye. Dan jika diklarifikasi benar adanya, kami akan memanggil pihak yang terlibat”. Ujarnya.

Pada UU pemilu, tegas menyatakan untuk kampanye pemilu dalam rapat umum dan iklan untuk media cetak, elektronik, dan media online. hanya dilakukan sebelum masa tenang pemilu.

“peserta pemilu hanya bisa memasang iklan atau kampanye pada masa tenag atau dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang.”Jelasnya

Jaharudin mengungkapkan, sesuai peraturan kampanye pemilu, yang telah dikeluarkan oleh KPU untuk Media Massa, Cetak, Elektronik, dan Online sudah di jadwalkan.

“Bahwa iklan kampanye peserta pemilu melalui media masa,cetak,elektronik,dan media online, dan rapat umum dilakukan pada tanggal 24 maret 2019 – 13 arpil 2019”. Ungkap Jaharudin ketika diwawancarai.

Bawaslu pun akan memanggil pihak yang terlibat, baik calegnya, partai politiknya , dan serta media yang menyiarkan iklan tersebut bila didapati.

“Misalnya iklan tersebut disampaikan oleh radio jadi pihak radionya kami panggil juga. Dan setelah peninjauan dilakukan, laporan tersebut akan dibahas secara bersama oleh pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”. Terangnya.

Editor : Zulkifli M.

Reporter : Zulkifli M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan