Ada Caleg Gorontalo Di Daftar 49 Caleg Mantan Napi Korupsi Yang dirilis KPU RI

Ilustrasi caleg mantan koruptor/design by Sila/60dtk.com

60DTK – Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia telah mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor. Total ada 49 caleg dari seluruh Indonesia yang diumumkan sebagai mantan terpidana korupsi dari tingkatan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari 49 nama itu, terdapat satu nama yang merupakan caleg di Provinsi Gorontalo. Namanya Smuel Buntuang, Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6, nomor urut 1 dari Partai Perindo.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, publikasi caleg mantan napi Koruptor ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

“Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Rabu (30/1/2019).

KPU RI memastikan data yang mereka rilis itu sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik. Hingga berita ini diturunkan, 60dtk.com masih mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak Perindo Gorontalo.(rds)

Penulis : Fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan