Jajaran Kemenag di Gorontalo Dilarang Jadi Imam Salat Id Berjamaah

Rusli Habibie
Video conference yang diikuti oleh unsur Forkopimda termasuk Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Hamka Arbie bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05/2020). (Foto : Salman)

60DTK, Gorontalo – Plt. Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Hamka Arbie, dengan tegas melarang jajaran ASN di Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk menjadi panitia, imam, maupun khatib pada pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah yang berlangsung di Masjid atau Lapangan terbuka.

Arahan tersebut tidak terlepas dari adanya keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang meniadakan pelaksanaan salat Id berjamaah, terkecuali di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mendiskusikan kepada seluruh kementerian agama se kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan dan penyuluh agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi petugas imam dan khatib ketika ada yang melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan,” tegas Hamka saat mengikuti saat rapat virtual bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05/2020).

Baca Juga: Sepakat, Rusli Putuskan Tiadakan Salat Id Di Lapangan Dan Masjid

Selain meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dan imbauan pemerintah, Ia juga berharap agar masyarakat mengubah persepsi bahwa salat Idulfitri penting dilaksanakan hanya dengan alasan sekali dalam setahun. Menurutnya, anggapan tersebut justru akan menyebabkan membludaknya jamaah salat Id.

“Kalau tidak ada khatib dan imam maka tidak diharuskan salat Id. Tidak berdosa baginya jika tidak melaksanakan karena ini salat sunnah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait