Jangan Hanya Pemasok, Indra Yasin Juga Minta Warga yang Hobi Mabuk Dapat Hukuman

Pemusnahan Miras di Gorontalo Utara
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Memusnahkan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, yang Dilaksanakan di Polres Gorontalo Utara, Senin (11/01/2021). Foto: Is no/Gopos.id

60DTK, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin turut hadir memusnahkan Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus, sejumlah 2.8 Ton yang dilaksanakan di Polres Gorontalo Utara, Senin (11/01/2021).

Pada kesempatan itu, Indra Yasin mengatakan agar produsen dengan konsumen Miras ini, harus mendapatkan sanksi yang tegas. Agar ada efek jerah kepada pengedar dan penikmat barang haram tersebut.

“Pengedar, produsen kalau perlu sampai pada peminum juga harus diberikan ancaman, sebagai efek jera bagi mereka, ” kata Indra Yasin saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan Pemusnahan Miras di Polres Gorontalo Utara.

Baca Juga: Sistem Pelayanan Puskesmas di Gorontalo Utara Butuh Perbaikan

Menurutnya, persoalan minuman keras ini bisa diatasi, asalkan mereka yang mengonsumsi bisa diberikan efek jera dengan memberikan hukuman. Karena logikanya selama masih ada yang mengonsumsi, selama itu pula perimintaan miras akan tetap ada.

“Kalau tidak ada peminumnya maka sudah pasti, pengedaran minuman keras,  khususnya di Gorontalo Utara ini akan hilang dengan adanya sanksi pidana yang diberikan,” jelasnya.

Baca Juga: Gorontalo Utara Siap Melaksanakan Vaksinasi

Tidak lupa putra asli Atinggola itu memberikan apresiasi kepada Kapolres Gorontalo Utara beserta jajarannya yang telah melakukan kegiatan seperti ini. Sebab, pemusnahan minuman keras ini, sambung Indra Yasin, baru kali pertama dilaksanakan di Gorontalo Utara.

“Alhamdulillah, ini pertama kalinya dilakukan di Polres Gorontalo Utara, sebelumnya pemusnahan ini sering dilaksanakan di Polda Gorontalo, dan paling tidak pemusnahan ini merupakan bentuk deklarasi perang melawan Minuman Keras di Gorontalo Utara, ” tegasnya. (adv)

Pos terkait