60DTK-Gorontalo: Seorang pria asal Boalemo, AK (42), diancam hukuman 6 tahun penjara, atas tindakannya membujuk dan mengajak ratusan gadis di bawah umur untuk melakukan foto bugil, melalui akun facebook dan instagram-nya, sejak tahun 2018 silam.
Dilansir dari Prosesnews.id, Aksinya itu terbongkar ketika salah satu korbannya datang melapor ke Mapolres Bone Bolango pada tanggal 7 Februari 2020 silam. Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa pelaku memang sering beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo, hingga Kabupaten Boalemo.
Baca juga: Disetubuhi Ayah Kandung, Anak 14 Tahun Ini Diancam Dibunuh Jika Mengadu
Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto saat konferensi pers mengungkapkan, untuk memperlancar aksinya, AK membujuk dan mengajak korban untuk melakukan foto bugil dengan menggunakan akun facebook maupun instagram, yang tidak menggunakan foto dirinya sendiri. Bahkan, Ia tidak hanya menggunakan 1 akun saja, namun ada sedikitnya 6 akun yang digunakan untuk mengelabui korban.
“Para korban dibujuk pelaku dengan mengirim foto bugil melalui aplikasi messenger dan WhatsApp. Dalam aksi pelaku tersebut, cukup banyak yang menjadi korbannya,” ungkap Suka.
Baca juga: Pria Di Trenggalek Ini Diringkus Polisi Karena Cabuli Anak Tetangganya
Parahnya, AK bahkan senantiasa meminta para korban untuk mengirim kembali foto bugilnya, hingga memaksa mereka untuk berhubungan intim, dan mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika keinginan pelaku tidak dipenuhi.
“Ada sekitar 600 foto gadis yang rata – rata didominasi gadis di bawah umur dalam keadaan bugil yang kita dapatkan, berikut percakapan dari handphone pelaku,” tukas Suka.
Baca juga: Kakek 61 Tahun Di Boalemo Ini Cabuli Anak Tetangganya 2 Kali Berturut – Turut
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang – Undang No 19 tahun 2016 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang – Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – Undang 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (rls)