Kadisporapar Kabgor Adukan Anggota DPRD ke Polres Gorontalo

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin (kanan) memberikan keterangan terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian, Rabu (15/12/2021). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin mengadukan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Syafrudin Hanasi ke Polres Gorontalo, Rabu (15/12/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Syamsul merasa terhina karena dirinya disebut oleh Syafrudin Hanasi sebagai pejabat penjilat dalam sebuah berita yang diterbitkan oleh media online belum lama ini.

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin diwawancarai awak media di ruang Satreskrim Polres Gorontalo, Rabu (15/12/2021). (Foto: Andi 60dtk)

“Saya dengan berita itu merasa terganggu dan malu karena dalam berita itu menyebutkan di lingkaran pemerintah daerah ada pejabat yang kerjanya ongkang-ongkang kaki, tidak kreatif, tidak berprestasi, bahkan terakhir dia bilang penjilat, kemudian menyebutkan saya sebagai Kepala Disporapar,” beber Syamsul.

Menurut Syamsul, penyebutan dengan istilah penjilat yang digunakan Syafrudin Hanasi adalah kata-kata yang kotor dan tidak baik untuk dialamatkan kepada seseorang. Apalagi, kata Syamsul, selama ini dirinya bekerja sesuai tupoksi dan arahan dari pimpinan.

“Sebelumnya saya sudah berupaya melakukan mediasi. Saya sudah mengirim pesan melalui whatsapp, kemudian melalui pimpinan PKS, saya meminta supaya berita itu diklarifikasi karena tidak benar, dan saya menunggu. Tapi setelah beberapa hari ini tidak ada penyelesaian. Sehingga saya berkonsultasi dengan bagian hukum untuk melakukan pengaduan ini,” ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Ia berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti dan diproses sampai tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya minta keadilan. Saya mengadukan ini karena saya merasa tercemar, malu, dan ini penghinaan bagi saya,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung G. Samosir mengatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Kapolres Gorontalo terlebih dahulu. Nanti setelah mendapat disposisi, akan diteruskan lagi ke bagian Satreskrim.

“Tapi kita sudah ambil keterangan duluan dari pelapor. Kalau memang di sana ada tindak pidana, pasti akan kita proses. Kita belum bisa kasih komentar banyak karena hari ini baru laporan polisi juga,” jelasnya.

Terkait dengan laporan ini juga, awak media belum berhasil mendapat tanggapan dari Syafrudin Hanasi. Sudah dihubungi melalui pesan whatsapp, tapi belum mendapat balasan.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait