60DTK, Blitar – Meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Blitar dari klaster Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membuat banyak agenda rapat dengan DPRD Kabupaten Blitar tertunda.
“Seharusnya terjadwal di bulan Agustus ini, akhirnya harus dilakukan perubahan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Untuk itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar menggelar kembali rapat terkait perubahan jadwal tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib SM, saat diwawancarai di Sekretariat DPRD, Jalan Kota Baru Kanigoro, Kamis (13/08/2020).
Selain itu, Ia menuturkan bahwa agenda rapat Banmus DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, juga membahas masalah alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari realisasi pemanfaatan anggaran relokasi, dalam upaya mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Ia membeberkan, dari hasil relokasi tersebut, serapanya masih mencapai 69%. Sehingga untuk sisanya yang sebesar 31% akan dikembalikan ke OPD, guna melaksanakan program dan kegiatan yang sebelumnya sudah didesain atau disusun agar tidak terjadi Silpa.
“Walaupun begitu, sampai hari ini belum ada kejelasan berapa jumlah anggaran yang dimanfaatkan, dan ke mana saja, apa parameternya?” tuturnya.
Adapun terkait draf jadwal yang telah direvisi oleh Banmus DPRD Kabupaten Blitar, menurut Mujib, tidak terlalu banyak perubahan jadwal.
Rapat lebih berfokus pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUPA), serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), yang selanjutnya dimasukkan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2020.
“Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menyetujui perubahan untuk kegiatan komisi yang telah disetujui, digeser kembali menjadi akhir bulan Agustus atau awal bulan September,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi