60DTK, Jawa Timur – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim terus melakukan inovasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya di tengah pandemi Covid-19, salah satunya melakukan penyuluhan hukum secara daring (online).
Masyarakat pun sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Pasalnya, penyuluhan hukum tersebut membahas aturan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, mulai Selasa, 28 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 11 Mei 2020.
Baca juga: PSBB 3 Daerah Di Jawa Timur Mulai Disosialisasikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, penyuluhan yang digelar via zoom ini diikuti oleh sekitar 85 pengguna, yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai kanwil, notaris, advokat, hingga masyarakat sipil.
“Dua orang yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Sedangkan dari tim penyuluh diwakili oleh Dian Megawati dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti,” terang Krismono, usai membuka kegiatan penyuluhan, Senin (27/04/2020).
Lihat juga: Update Jumlah Kasus Virus Corona Di Jawa Timur
Ia pun menghimbau agar ke depannya masyarakat bisa mematuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk apa pun, terutama terkait penerapan PSBB tersebut.
“Semoga keikutsertaan kita dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi yang lebih mendalam dan komprehensif, dapat memberikan pemahaman yang berarti kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tidak adanya sebuah pelanggaran setelah aturan itu dikeluarkan,” ucap Krismono.
Baca juga: Jawa Timur Masuk Kondisi Darurat Wabah Corona
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, pada kesempatan tersebut juga menjelaskan seputar PSBB di Jatim, mulai dari dasar hukumnya, hingga urgensi penetapan PSBB. Ia juga menjelaskan kronologi dan latar belakang penetapan Pergub terkait PSBB.
“Saya tegaskan bahwa ini hanya pembatasan kegiatan masyarakat, bukan lockdown. Dan karena sifatnya Pergub, hanya sanksi administratif bagi yang melanggar,” tegas Lilik.
Penulis: Achmad Zunaidi
Sumber: Kominfo Jatim