60DTK, Jawa Timur – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, akan ditetapkan mulai 28 April, hingga 11 Mei 2020. Sosialisasinya pun akan dilaksanakan serentak selama tiga hari, mulai tanggal 25 hingga 27 April 2020.
Sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, dan Pemkab Gresik, pada Ratas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/04/2020).
Baca juga: 3 Wilayah Di Jawa Timur Akan Terapkan PSBB
Heru membeberkan, dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur, serta Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati, serta keputusan kepala daerah masing – masing.
“Untuk itu, sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari mulai 25 hingga 27 April 2020 yang meliputi 6 bidang pembatasan, yakni pendidikan, keagamaan atau ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum, serta moda transportasi,” tukas Heru. (rls)
Penulis: Achmad Zunaidi