Kota Jin Wilayah Atinggola Diusulkan Jadi Desa Adat

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Utara, Badar Pakaya saat diwawancarai awak media, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo Utara – Desa Kota Jin yang terletak di wilayah Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara merupakan desa yang dikenal memiliki beberapa keunggulan. Salah satu yang menjadi keunggulannya adalah proses adat yang masih sangat kental dan masih terus dijaga oleh masyarakat sekitar.

Melihat akan hal itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Utara sudah mengusulkan agar Desa Kota Jin bisa menjadi desa adat.

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Utara, Badar Pakaya saat diwawancarai awak media, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

“Alhamdulilah pembahasan desa adat ini sudah kami lakukan bersama perwakilan Kemendikbud RI, Dinas PMD Provinsi Gorontalo, dan Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, yang memang menangani desa adat,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Badar Pakaya, Jumat (8/10/2021).

Badar pun menjelaskan, desa adat yang dimaksud tidak lain adalah desa yang di dalamnya memiliki komunitas-komunitas dengan tradisi khusus, juga mereka masih eksistensi dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Di Gorontalo Utara kami sarankan biar baru satu desa yang menjadi contoh, walaupun banyak desa-desa yang berpotensi menjadi desa adat dengan ciri khasnya,” tambahnya.

Agar supaya yang diusulkan oleh pemerintah bisa cepat menerima surat penetapan sebagai desa adat, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi setiap poin yang menjadi persyaratannya.

“Akan segera kita penuhi, baik itu dari administrasi, atraksi, ekonomi, dan pegiat budayanya, supaya terinventaris secara bagus. Namun, yang utama itu bagaimana perda terkait desa adat ini segera dibuat,” tegas Badar. (adv)

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait