60DTK – GORONTALO : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem kembali menegaskan, pencoretan Rahmijati Jahja sebagai Calon Anggota DPD RI dapil Gorontalo bukan merupakan kewenangan mereka. Menurutnya, yang berhak mencoret calon incumbent tersebut adalah KPU RI.
BACA : Belum Dicoret KPU RI, KPU Gorontalo Tetap Cetak APK Rahmijati Jahja
Hal ini ditegaskan Fadliyanto Koem guna menjawab desakan dari sejumlah pihak yang meminta KPU Gorontalo segera melakukan pencoretan Rahmijati Jahja, karena terlambat memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“yang menetapkan calon anggota DPD RI itu adalah KPU RI, Sehingga yang berhak untuk melakukan pencoretan adalah mereka juga. Logic Hukumnya seperti itu, tidak mungkin yang diatas yang menetapkan, kemudian yang dibawahnya yang mencoret” tegas Fadliyanto Koem pada Sosialisasi dan Dialog Menuju Pilpres dan Pileg 2019 yang digelar Pemrpov Gorontalo, Minggu (28/10/2018)
BACA : Soal Pencoretan Rahmijati Jahja, Menunggu Putusan KPU RI
Pada Sosialisasi dan Dialog itu, salah satu penanya meminta KPU Gorontalo untuk segera mencoret mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo itu, karena sudah jelas tidak memasukkan LADK.
Dalam kasus ini, tugas KPU Gorontalo hanya sebatas melaporkan ke KPU RI, perihal pemasukkan LADK dari para calon. Dalam laporan itu, KPU Gorontalo memberikan keterangan calon yang memasukkan sesuai jadwal dan yang memasukkan tidak sesuai jadwal.(rds)