60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tidak lama lagi akan membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Sowan S. Dehi mengatakan, sesuai jadwal tahapan, pengumuman perekrutan petugas KPPS berlangsung pada 11 sampai 15 Desember 2023.
“Untuk penerimaan pendaftaran dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023,” ungkap Sowan, Selasa (5/12/2023).
Sowan juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS, di antaranya berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia antara 17 sampai dengan 55 tahun, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan kesehatan dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
“Perangkat desa bisa ikut. Penyandang disabilitas juga diberikan ruang untuk menjadi KPPS, kecuali mungkin yang buta karena ini berhubungan dengan administrasi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, jumlah KPPS pemilu 2024 yang akan direkrut oleh KPU Kabupaten Gorontalo sebanyak tujuh orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Artinya, dengan jumlah TPS yang 1.205, maka total KPPS yang akan diterima mencapai 8.435.
“Masa kerja KPPS ini selama satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024,” tuturnya.
Disinggung mengenai honor atau gaji yang akan diterima oleh KPPS, Ia memastikan bahwa nominalnya jauh berbeda dibanding pemilu tahun 2019 silam.
“Untuk Ketua KPPS Rp1.200.000, dan anggota Rp1.100.000,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga