60DTK, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Pleno Perbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2020, di Aula Kantor KPU Kabupaten Blitar, Kamis (15/10/2020).
Rapat pleno terbuka tersebut diselenggarakan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, serta diikuti oleh anggota PPK, Bawaslu, perwakilan Pemkab Blitar, serta TNI dan Polri.
Usai rapat, kepada wartawan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menjelaskan, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pada 12 September 2020 sebanyak 962.179, lalu ditetapkan menjadi DPT Pilbup Blitar sebanyak 961.971 pemilih.
Namun begitu, lanjut hadi, KPU Kabupaten Blitar sebelumnya telah melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap DPS untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setelah itu, ditetapkanlah menjadi DPT.
“Jumlah DPT yang ditetapkan berkurang dari jumlah DPS. Jumlah DPT yang ditetapkan 961.971 pemilih, sedang jumlah DPS sebanyak 962.179 pemilih. Berkurang 208 pemilih,” terang Hadi.
Baca Juga: Perekrutan KPPS Di Kabupaten Gorontalo Diperpanjang
Alasan berkurangnya jumlah DPT dari DPS, kata dia, walapun ada penambahan pemilih baru ke daftar pemilih, namun belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan syaratnya sesuai aturan harus punya KTP elektronik dulu.
“Walau pun begitu, bagi pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap bisa menggunakan haknya saat pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik,” ujarnya.
Untuk itu, Hadi mengingatkan kepada masyarakat yang sudah punya hak pilih dan belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman, sehingga 9 Desember mendatang bisa milih pilihanya.
“Terkait itu, kami juga masih menunggu regulasi proses selanjutnya terhadap DPT yang sudah ditetapkan, dan 9 Desember 2020 mendatang jangan sampai Golput. Golput bukan pilihan,” pungkasnya.
Pewarta: Achmad Zunaidi