Pelapor Calon Bupati Nelson Pomalingo Diadukan ke Polres Gorontalo

Robin Bilondatu Dilaporkan ke Polres
Meys Irafanto J. Kiraman (kiri) Saat Menunjukkan Tanda Terima Laporan Terhadap Robin Bilondatu, yang Diberikan oleh Polres Gorontalo, Rabu (14/10/2020). Foto: Istimewa

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Salah satu anggota tim pemenangan Paslon NDH (Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto), Meys Irafanto J. Kiraman, melaporkan aktivis Robin Bilondatu ke Polres Gorontalo, Rabu (14/10/2020).

Laporan Meys Kiraman itu dilatarbelakangi adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Robin Bilondatu, saat memberikan klarifikasi atas laporanya terkait dugaan pelanggaran administrasi Nelson Pomalingo kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Yang dianggap palsu itu terkait pemberian bantuan di Dinas Perikanan dan Kelautan. Pemberitaan soal itu sudah diketahui oleh Robin sejak 18 September 2020,” ujar Meys.

Baca Juga: Pelapor Nelson Pomalingo Akhirnya Klarifikasi Laporannya Ke KPU Kabgor

Meys mengungkapkan, pada tanggal 18 September itu, Robin Bilondatu sempat memberikan komentarnya terkait pemberitaan pemberian bantuan kepada nelayan ini melalui sebuah Grup WhatsApp Menara dan Gagasan.

“Tapi saat diwawancarai wartawan di KPU, dia mengaku pemberitaan itu diketahui tanggal 30 September 2020. Setelah dikaji dan beliau anggap ini memenuhi unsur maka dilaporkanlah jenis pelanggaran itu pada tanggal 1 Oktober di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Rekom Bawaslu, Nelson Tegaskan Tidak Ada Kampanye, Simbol-Simbol Dan TSM

Lebih jauh, Meys juga menduga jika keterangan Robin yang mengetahui pemberitaan tersebut pada tanggal 30 September tidak lain untuk memenuhi peraturan Bawaslu soal ketentuan waktu pelaporan.

“Kalau dia mengaku sudah mengetahui tanggal 18 September, berarti laporannya sudah kadaluarsa, karena sudah lewat tujuh hari. Jadi ini yang dinilai ganjal,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait