Kurang Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pokir DPRD Trenggalek Dihentikan

Kejati Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Hadi 60DTK)

60DTK, Surabaya – Kasus dugaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang dilaporkan Ormas Ikrar Nusantara Satu (Inusa) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kurung cukup bukti sehingga tim penyelidikan untuk sementara dihentikan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menuturkan, kasus dugaan pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Trenggalek saat ini dihentikan karena masih kurang cukup bukti, ungkapnya Kamis (17/9/2020).

“Kasus pokok-pokok pikiran ini awalnya dilaporkan ormas Inusa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Laporan Risno Yusuf Terkait Dugaan Mahar Politik Tidak Terbukti

Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2019 sampai Bulan Juni 2020.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Trenggalek mulai tahun 2019 serta tidak ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga tim memutuskan sementara dihentikan,” tuturnya.

Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan kembali apabila nantinya ditemukan bukti baru (novum) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan musyawarah tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka untuk sementara kasus Pokir DPRD Kabupaten Trenggalek dihentikan,” tegasnya kepada beberapa awak media.

 

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait