60DTK, Halmahera Utara – Dua buah kapal motor tangkap ikan, diamankan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Halmahera Utara, Rabu (5/08/2020) malam.
Diketahui, kedua kapal motor tersebut masing-masing bernama KM Kenji dan KM Jaya Samuderaku.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, juru bicara Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Mansyur Basing mengatakan, motor 15 GT dan 20 GT tersebut ditangkap karena menggunakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Sulawesi Utara dan Maluku.
Baca juga: Banjir Landa Togoliua, Kelapa yang Usai Dipanen Ludes Terbawa Air
“SIPI-nya, bertentangan dengan areal tangkap ikan yang mereka lakukan,” ujar Mansyur.
Untuk KM Kenji sendiri, Polairud mengamankan 11 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 21 ekor ikan laut jenis tuna. Sementara untuk KM Jaya Samuderaku, ada 13 ABK dan ikan tuna sebanyak 23 ekor.
“Untuk ABK, kapal dan barang bukti lainnya, telah kita giring ke Kepolisian Air dan Udara di Polda Maluku Utara, guna diproses selanjutnya,” tutupnya.
Pewarta: Reynol