60DTK, Gorontalo: Pelarian tersangka pencabulan di Gorontalo, SA (46) berakhir sudah. Setelah berhasil lari ke Jakarta dan bersembunyi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, SA akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Nauval Seno mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/153/VI/2020/SPKT/RES-GTLO, tertanggal 2 Juni 2020. Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat itu, SA berusaha melawan petugas dengan menyangkal bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, kata Nauval, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, setelah petugas memperlihatkan surat perintah penahanan kepada dirinya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif dengan anggota, sehingga anggota harus menunjukkan surat penahanan kepada pelaku,” ucap Nauval, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, korban mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban, SA melakukan pencabulan kepada korban sudah berulang-ulang kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SA terancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Polri Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman penjara hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” sambung Nauval.
Saat ini, SA sudah berada di Mapolres Gorontalo, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban, SA diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban. Sehingga dirinya nekat melakukan hal itu. (rds)
Sumber: Read.id
Pewarta: Usman Dai