60DTK, Blitar – Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak angkatnya sendiri, F alias AAG (56) oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar terindikasi melakukan praktik aborsi ilegal, dalam proses pengguguran janin yang dikandung korban.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Karena Takut Diketahui Orang Tua, Pasangan Ini Resmi Ditahan
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2020). AKP Donny K Baralangi menerangkan, dari pemeriksaan korban, pelaku dan alat bukti, adanya indikasi praktik aborsi ilegal.
Menurut Donny, karena korban masih dibawah umur dan masih sekolah. Sehingga, dugaan kuat tersangka mempengaruhi korban untuk menggugurkan kandungan agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang banyak.
Baca Juga: Lakukan Aborsi, Dukun Beranak Ini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
“Dalam hal ini akan kita kembangkan terus, oleh siapa, kapan dan dimana, serta apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu korban untuk menggugurkan janinnya,” terangnya.
Alasan Donny, karena tidak mungkin korban menggugurkan kandungannya sendiri, tanpa bantuan dari orang lain. “Entah itu menggunakan obat atau cara lainnya. Kalau pun disuruh oleh pelaku (ayah angkatnya), kan juga ada caranya menggugurkan kandungan,” tandasnya.
Baca Juga: Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polsek Telaga Di Malam Valentine
Mengenai status pelaku F alias AAG, AKP Donny menegaskan segera menjadi tersangka. Pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan hasil penyidikan, termasuk menunggu hasil visum korban.
Pewarta: Achmad Zunaidi