Lakukan Aborsi, Dukun Beranak Ini Terancam Hukuman Penjara 15 tahun

Pelaku aborsi, SU, saat ditemui wartawan di Polres Gorontalo Kota, Senin (20/01/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tersangka SU, pelaku pengguguran bayi (aborsi), yang dikenakan Pasal 194 Undang – Undang (UU) Kesehatan dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenai pasal 194 UU kesehatan dan pasal 83 UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro, Senin (20/01/2020).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan pelaku, pada hari Sabtu, 18 Januari 2020, seorang laki – laki dan seorang perempuan yang belum resmi menjadi suami istri, mendatangi tersangka, SU, untuk melakukan aborsi. SU yang memang berprofesi sebagai dukun beranak pun meminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya proses pengguguran.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Di Tepi Sungai Bulango

“SU meminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya obat pengguguran bayi tersebut,” tutur Desmont.

Namun naas, saat proses pengguguran, si perempuan justru mengalami pendarahan hebat, meski bayi sudah berhasil dikeluarkan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perempuan tersebut pun langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, sementara bayi tetap dititipkan di rumah SU.

“Bayi ini ditinggal di rumah SU si dukun bayi,” lanjut Desmont.

Baca juga: Baru Dilahirkan, Bayi Malang Ini Sudah Dibuang Ibunya

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit pun menanyakan posisi bayi. Namun karena merasa curiga, pihak rumah sakit langsung melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Sayang, saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bayi tersebut tidak ditemukan di rumah SU. Menurut keterangan, bayi itu sempat diberi ke tetangga sebelah rumah SU oleh anaknya, di mana sang anak meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta kepada tetangga tersebut dengan alasan sebagai biaya rumah sakit.

“Harus menebus Rp3 juta, apabila ingin memiliki bayi tersebut dengan alasan biaya orang tua dari bayi tersebut tidak memiliki biaya pengobatan,” tambahnya.

Baca juga: 2 Kali Dalam Setahun, Ditemukan Janin Dibuang Di Kelurahan Bugis

Hingga kini, Polres Gorontalo Kota masih terus melakukan penyelidikan, dan mengaku akan mengaitkan kasus ini dengan kasus – kasus lainnya, seperti kasus penjualan manusia.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait