Masalah Penebangan Pohon Oleh Pemdes Wonoasri Terus Berlanjut

Kepala Dinas DLH Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo (kanan). (Foto - Puguh 60dtk)

60DTK, Madiun – Masalah penebangan pohon tanpa izin di Desa Wonoasri, dan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoasri yang diberitakan sebelumnya, berlanjut hingga tingkat atas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo mengatakan, tindakan yang dilakukan Pemdes Wonoasri tersebut adalah tindakan yang salah, karena sudah melakukan penebangan, padahal izin penebangan pohon tersebut belum keluar.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tebang Pohon Tanpa Izin, Pemdes Wonoasri Terpaksa Berurusan Dengan Kepolisian

“Kalau menurut aturan, memang pohon tersebut berada di tanah milik Pemkab Madiun. Tidak selayaknya jika penebangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin, dan izin tersebut wajib bagi pemohon melalui tulisan, bukan hanya lewat telepon saja. Saat ini kami juga belum bisa melakukan tindakan, karena masih harus melapor ke atasan (Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun) untuk tindakan selanjutnya,” ungkap Edi, saat diwawancarai di ruangannya, Senin (27/04/2020).

Edi juga mengungkapkan, pihaknya tidak mengharapkan ada penebangan pohon di wilayah kepemilikan DLH, karena sumber air yang ada di Madiun sendiri sudah sangat menipis. Jika pohon – pohon tersebut ditebang, maka akan mengurangi sumber air itu, dan masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan sumber air.

Baca juga: Hujan Lebat Rendam Puluhan Rumah Warga Di Wonoasri

“Selain itu, surat yang semestinya diperuntukkan untuk hal tersebut, baru turun paling cepat lima hari kerja sejak surat tersebut diterima DLH. Namun belum adanya surat tersebut turun, kok sudah ditebang,” lanjut Edi.

Ia pun berharap kasus ini segera selesai dan menemukan titik temu. Namun Ia pribadi mengaku dirinya juga tetap akan melapor ke tingkat atas, dan meminta petunjuk untuk kelanjutan masalah tersebut.

 

Pewarta: Puguh Setiawan

Pos terkait