60DTK, Gorontalo Utara – Menelaah soal dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah dan Tata Naskah Dinas Desa, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengharapkan agar dua Ranperbup tersebut lebih mempermudah aparatur dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Hal itu dicontohkan oleh Indra Yasin lewat tugas yang dimiliki oleh Pemerintah Kecamatan dalam proses penandatanganan surat perintah tugas (SPT), yang selama ini masih ditandatangani oleh kepala daerah, yang ke depannya wewenang itu sudah sudah bisa dilakukan oleh camat.

“Sehingga memudahkan para aparat di sana untuk beroleh izin melakukan sebuah kegiatan, misalnya perjalanan dinas,” ungkap Indra, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, tujuannya juga agar setiap aparat yang melakukan kegiatan di luar kantor tidak akan mengalami kerugian dalam hal waktu dan biaya yang dikeluarkan.
Baca juga: Lakukan Sidak ke Inspektorat, Ini yang Disoroti Wabup Gorut
“Saya khawatir perjalanan dinasnya kecil dibanding dengan dana yang dikeluarkan untuk beroleh tanda tangan kepala daerah, tentu itu harus kita pertimbangkan, perlu ada penghematan, makanya, perlu ada pembagian kewenangan antara bupati sampai ke tingkat kecamatan dan desa,” jelasnya.
Sementara antara produk hukum daerah, baik itu perda maupun perbup dengan kearsipan, menurut Indra dua hal itu tak dapat dipisahkan.
“Karena semua produk hukum harus diarsipkan, sehingga itu dapat memudahkan orang mencari dokumen, apakah itu perbup, SK Bupati, perda, atau bahkan perjalanan sejarah daerah, mulai dari pemekaran, itu bisa kita ketahui, dan tempatnya di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,” tutup Indra. (adv)
Pewarta: Usman Dai