60DTK, Gorontalo Utara – Menanggapi persoalan sampah yang ada di Gorontalo Utara, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Limba B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Nining Sunge, membeberkan bahwa yang menjadi penghambat tidak maksimalnya proses pengangkutan sampah adalah keterbatasan jumlah mobil pengangkut yang dimiliki oleh pihak DLH.
“Yang menjadi penghambat di kami adalah Fasilitas, mulai dari kurangnya Mobil Dumtruk, Arm Rol Truk, Getor/Viar, juga keterbatasan Pasukan Satgas Kebersihan, sehingga itu belum bisa melayani keluhan dari masyarakat,” beber Nining, Sabtu (29/05/2021).
Ia menambahkan, tidak hanya keterbatasan fasilitas saja, akan tetapi juga kurangnya Satgas dan minimnya anggaran yang ada, Sehingga menyebabkan proses pengangkutan sampah itu tidak bisa maksimal dan hanya dapat menjangkau beberapa titik terdekat, salah satunya di Wilayah Kwandang.
“Yang menjadi Rutinitas kami dari tahun kemarin sampai dengan saat ini, hanya dari Wilayah Pontolo, Katialada dan Komplek Satradar Kwandang, dan tambahan lainnya, meliputi Kecamatan Anggrek, tepatnya di PLTU Anggrek, maka ini harus dipahami secara bersama, kami masih kekurangan personil, Kedua gaji satgas kami masih rendah, yang ketika Mobilitas kami ini tidak baru, kondisi sudah mulai rusak, sudah tua, dan itu yang harus dipahami oleh masyarakat, “ungkapnya.
Sementara untuk proses pengangkutan jenis sampah limba B3, Nining menegaskan, pihak DLH sendiri hanya bisa melakukan pengawasan saja. Hal itu berdasarkan amanah PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Baca Juga: Gorontalo Utara Belum Miliki TPA Khusus Limbah Medis
“Dan sesuai hasil pengawasan kami DLH Gorontalo Utara, ditemukan bahwa hampir seluruh Pasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Gorut, itu belum memilki TPS Limbah B3 sesuai dengan ketentuan izin Limbah B3, rata – rata masih mengunakan gudang/ruangan yang sudah tidak layak pakai. Nah ditegaskan dalam PP di atas bahwa untuk penyimpanan limbah b3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yg Dihasilkannya. Jadi dalam hal ini jelas, DLH kapasitasnya sebagai pengawas dan pihak ketiga yang berizin yang punya kewenangan melakukan pengangkatan terhadap limbah B3 itu,” tegas Nining. (adv)