60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menunda pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Kebijakan ini Ia ungkapkan setelah memimpin rapat pimpinan (rapim), Selasa (1/08/2023).
“Kita tunda untuk lakukan penghentian kepada mereka,” ungkap Nelson.
Ada beberapa alasan yang melandasi kebijakan tersebut, salah satunya, kata Nelson, karena adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara.
Sebab berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, tenaga non-ASN ini masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Kami mengikuti surat edaran itu,” jelas Bupati Gorontalo dua periode tersebut.
Ia menambahkan, pembatalan pemberhentian ini memberikan kesempatan kepada para tenaga honor di Kabupaten Gorontalo untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
“Kalau mereka dihentikan, kan tidak bisa lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengaku bahwa kas daerah Kabupaten Gorontalo juga masih mampu untuk membiayai para tenaga honor yang ada. Bahkan, kata Nelson, pendapatan asli daerah (PAD) mereka juga terus membaik.
Sebelumnya, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo bersikeras memberhentikan seluruh tenaga kontrak secara bertahap hingga November 2023 sebagaimana kebijakan awal Pemerintah Pusat. Hal ini telah dimulai pada awal juli lalu, di mana sebanyak 82 orang diberhentikan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga