60DTK, Gorontalo – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode membeberkan bahwa sejauh ini pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo masih belum bisa memaksimalkan kualitas pelayanan.
Akibatnya, dari beberapa daerah di Provinsi Gorontalo, hanya ada satu daerah yang mendapat predikat kepatuhan standar pelayanan tinggi.
Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI sejak 29 Desember 2021 kemarin, diketahui husus untuk Provinsi Gorontalo, Gorontalo Utara berhasil menempati posisi ke-87 dari 416 kabupaten yang dinilai. Kabupaten paling bungsu itu pun berhasil meraih kepatuhan yang tinggi dengan nilai kumulatif 83.94, dan lebih lagi telah mencatatkan diri dalam zona hijau.
“Satu-satunya di Gorontalo, sementara yang lain masuk dalam zona kuning,” ujar Alim.
Selebihnya, yang sebelumnya telah meraih predikat tinggi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo, kini hanya berada di posisi ke-26 dari 34 provinsi dengan nilai 67,58; Pemerintah Kota Gorontalo di posisi 41 dari 98 kota dengan nilai 78,01; Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada posisi 185 dari 416 kabupaten dengan nilai 71,75; dan Kabupaten Pohuwato pada posisi 319 dari 416 kabupaten dengan nilai 52,16.
Alim pun menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya sekadar inovasi semata, akan tetapi perlu dukungan banyak hal terutama konsistensi dalam menjaga kualitas yang didasari oleh perangkat hukum.
Baca juga: Ombudsman Gorontalo Beberkan Alasan Munculnya Maladministrasi Selama 2021 Kemarin
“Turunnya nilai kepatuhan dari hampir semua pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Gorontalo telah menyadarkan kita semua bahwa konsistensi perlu untuk dijaga. Kami berharap, tahun 2022 ini Gorontalo bisa bangkit lagi,” tutup Alim.
Pewarta: Usman Dai