60DTK.COM – Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor dan BBNKB, Pemerintah Provinsi dan Kota Gorontalo menjalin kerjasama.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Hotel Gren Alia Senen Jakarta, Rabu (20/11/2024), oleh Penjabat Gubernur Gorontalo dan Penjabat Walikota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menjelaskan kerjasama ini mencakup beberapa point penting. Mulai dari pendataan hingga razia kepatuhan pembayaran pajak kenderaan bermotor.
“Selain itu, juga sosialisasi dan pengembangan kompetensi aparatur kesamaptaan dan pengelola PKB dan BNNKB. Insa Allah kerjasama ini mulai awal Januari 2025,” jelas Nuryanto.
Nuryanto menambahkan, kerjasama ini memgacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kejasama ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” imbuh Nuryanto. (adv)