DPRD Kota Gorontalo

Pajak dan Retribusi, Herman Haluti Tekankan Hal ini Kepada Pelaku Usaha

Pajak dan Retribusi, Herman Haluti Tekankan Hal ini Kepada Pelaku Usaha
Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota ke salah satu objek pajak di Kota Gorontalo, Senin (14/10/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti mengingatkan kepada para pelaku usaha yang tidak taat bayar pajak dan retribusi.

Herman dengan tegas mengatakan, DPRD akan merekomendasikan pelaku usaha baik rumah makan maupun hotel, yang tidak bayar pajak dan retribusi untuk diproses secara hukum.

“DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum, karena rumah makan ataupun hotel sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun sampai dengan hari ini belum melakukan penyetoran,” tegasnya.

Herman mengaku, saat ini dewan masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan pelunasan tunggakan pembayaran pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.

“Saat ini kami DPRD belum mengambil sikap, masih melakukan upaya-upaya persuasif, kami berikan kesempatan pelaku usaha untuk melakukan pelunasan tunggakan,” jelasnya.

Namun lanjut Herman, apabila dalam kurun waktu bulan Oktober 2024 ini masih belum melakukan pembayaran, maka dewan akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi proses hukum.

“Namun ketika para pelaku usaha tidak mengindahkan bahkan ada yang tidak kooperatif terkesan menghindari kunjungan daripada DPRD, maka kami akan rekomendasikan meminta proses hukum,” tambahnya. (adv)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0