60DTK.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti mengingatkan kepada para pelaku usaha yang tidak taat bayar pajak dan retribusi.
Herman dengan tegas mengatakan, DPRD akan merekomendasikan pelaku usaha baik rumah makan maupun hotel, yang tidak bayar pajak dan retribusi untuk diproses secara hukum.
“DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum, karena rumah makan ataupun hotel sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun sampai dengan hari ini belum melakukan penyetoran,” tegasnya.
Herman mengaku, saat ini dewan masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan pelunasan tunggakan pembayaran pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.
“Saat ini kami DPRD belum mengambil sikap, masih melakukan upaya-upaya persuasif, kami berikan kesempatan pelaku usaha untuk melakukan pelunasan tunggakan,” jelasnya.
Namun lanjut Herman, apabila dalam kurun waktu bulan Oktober 2024 ini masih belum melakukan pembayaran, maka dewan akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi proses hukum.
“Namun ketika para pelaku usaha tidak mengindahkan bahkan ada yang tidak kooperatif terkesan menghindari kunjungan daripada DPRD, maka kami akan rekomendasikan meminta proses hukum,” tambahnya. (adv)