Pegawai Pemkab Gorontalo Akan Dapat Tambahan Penghasilan

Wabup Gorontalo, saat melaksanakan Rapat Kajian Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Gorontalo, yang berlangsung di Rumah Makan Pino's Kota Gorontalo, Jumat (21/05/2021). (Foto: Putra 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pegawai di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan mendapat tambahan penghasilan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Hendra S. Hemeto, usai melaksanakan Rapat Kajian Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.

Meskipun begitu, Hendra menegaskan bahwa hal ini masih merupakan rencana, dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Wabup Gorontalo, saat melaksanakan Rapat Kajian Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Gorontalo, yang berlangsung di Rumah Makan Pino’s Kota Gorontalo, Jumat (21/05/2021). (Foto: Putra 60dtk)

“Rencananya seperti itu tapi terbatas, dan tak seluruh pegawai akan dapat,” ujar Hendra saat ditemui usai rapat yang berlangsung di Rumah Makan Pino’s Kota Gorontalo, Jumat (21/05/2021).

Baca juga: Ini Data Capaian Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo

Hendra mengatakan terkait rencana penaikan TPP ini, tentunya didasarkan pada pertimbangan keuangan dan peraturan pemerintah, serta studi banding dari tim TPP.

Sejalan dengan Wakil Bupati, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Kabag Ortala) Pemkab Gorontalo, Rahmat Muhamad mengatakan, besaran TPP nanti juga akan disesuaikan dengan kelas jabatan, dan masih sementara dalam pembahasan lebih lanjut.

Hal ini akan dilihat dari sisi kemampuan keuangan daerah yang dimiliki, serta beberapa aturan lainnya.

Baca juga: Nelson Tegaskan Pentingnya Vaksinasi Guna Capai Herd Immunity

“Kenaikannya nanti juga termasuk pada beberapa pegawai jabatan fungsional,” ujar Rahmat.

Adapun rencana kenaikan TPP ini adalah sebagai bentuk penghargaan pada pegawai di Pemkab Gorontalo.

“Jangan sampai beban kerja mereka tinggi tapi penerimaan sedikit, dibandingkan dengan kabupaten/kota lain,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait kenaikan penghasilan ini, lanjut Rahmat, akan berkisar di angka 20%–30%. Namun, hal ini nantinya dapat berubah berdasarkan keputusan dari Bupati Gorontalo. (adv)

 

Pewarta: Wali Putra Tangahu

Pos terkait