60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tidak sampai 24 jam, penyelidikan kasus dugaan peluru nyasar atau penyalahgunaan senjata api yang menimpa seorang bocah perempuan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mulai temui titik terang.
“Kemarin, satu hari penuh, tim Ditpropam dan Ditreskrimum bekerja, tidak sampai 24 jam ini sudah ada titik terang,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (2/12/2021).

Wahyu mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran radius 500 meter sampai satu kilo meter di sekitar TKP oleh Ditpropam dan Ditreskrimum Polda Gorontalo, benda logam seperti bentuk proyektil peluru yang mengenai paha sebelah kanan bocah berumur tujuh tahun tersebut diduga kuat berasal dari tembakan seorang oknum anggota polisi.
“Kemudian juga dari keterangan saksi, ini mengarah pada seorang oknum anggota polri inisial MW. Dia bertugas di Gorontalo Utara. Jadi kejadian ini kategorinya masuk penyalahgunaan senjata api,” beber Wahyu.
Menurut Wahyu, oknum anggota polisi ini juga sudah diamankan dan dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan bahwa MW pada saat kejadian dalam keadaan mabuk, dan dari dalam mobil Ia melepaskan tembakan tepatnya di Jalan Bengawan Solo.
“Kalau kita lihat dari waktu kejadian, antara MW melepaskan tembakan dengan kejadian di rumah korban, itu waktunya sama, sekitar jam 03.00 WITA, hari Rabu kemarin. Kemudian juga lokasi TKP dan MW membuang tembakan itu tidak jauh, kurang lebih 300 meter,” ujarnya.
Karena temuan ini, kata Wahyu, pihaknya membatalkan pengiriman benda logam yang dikeluarkan dari paha korban ke laboratorium forensik di Makassar pada Rabu kemarin.
“Supaya tidak bolak-balik, antara barang bukti senjata api yang diamankan dari yang bersangkutan dan benda yang diduga proyektil ini akan sama-sama dicek di laboratorium forensik, untuk dilihat identik atau tidak,” ungkapnya.
Jika nanti terbukti, kata Wahyu, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada oknum MW. Pertama, sanksi pidana umum dengan ancaman pidana lima tahun, dan kedua adalah sanksi kode etik dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Keluarga korban kemarin sudah membuat laporan polisi dan sudah diambil dan ditangani Ditreskrimum. Nanti kita lihat bagaimana proses penyidikan sampai ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga