60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesiapan tersebut dipastikan, setelah Pemerintah Daerah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah BUMD, di Aula Tinepo Kantor Bupati, Kamis (04/06/2020).

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, usai FGD kepada wartawan mengatakan, pembentukan BUMD ini harusnya sudah dari tahun 2017 lalu. Namun karena banyaknya kegiatan Pemerintah Daerah, maka pembentukannya baru terrealisasikan tahun ini.
“Namun karena begitu padatnya kegiatan Pemerintah Daerah ini, kemudian kegiatan – kegiatan yang apalagi 2020 ini kita lagi kena bencana Nasional sehingga baru hari ini dapat dilaksanakan,” tutur Ridwan
Baca Juga: Ridwan Yasin: Semua Desa Sudah Menyalurkan BLT Tahap I
Ridwan menegaskan, saat ini tinggal dilakukan penyesuaian, baik dari sisi jumlah, direksi maupun struktur organisasinya.
“Agar supaya ini di harapkan BUMD kita ini khususnya PUDAM berjalan dengan baik. Karena organisasinya sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017,” lanjutnya
Baca Juga: Berkat Ridwan Yasin, Pemda Rumuskan Anggaran Untuk TNI POLRI
Olehnya itu, BUMD ini akan segera di laksanakan di bangun oleh Pemerintah, agar supaya, segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat itu bisa terpenuhi dengan baik.
“Kita segerakan, karena ini menyangkut mengatur hajat hidup orang banyak khusunya tentang air,” pungkasnya.
Pewarta: Usman Dai