60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan sosialisasi Alat Perekam Transaksi Elektronik Payment Operation Sistem (e-Pos) bagi wajib pajak. Transaksi e-Pos ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dengan sistem ini, penerimaan pajak terutama pajak restoran akan lebih maksimal.
“Pemanfaatan alat perekam transaksi elektronik payment Operation Sistem (e-Pos) bagi wajib pajak bertujuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan pajak restoran di Kota Gorontalo,” ungkap Wali Kota Gorontalo, saat sambutan pada sosialisasi pemanfaatan alat transaksi e-Pos, di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, Selasa (9/2/2021).
Ia menambahkan, dengan dukungan dari KPK RI dan PT Bank SulutGo, diharapkan dapat mempermudah bagi para wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Sehingga ini memberikan peluang pemerintah daerah untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah melalui pajak restoran,” tegasnya.
Baca Juga: Marten Taha: Selamat Hari Pers Nasional
Lebih lanjut, Kota Gorontalo merupakan Ibu Kota Provinsi Gorontalo, tentu hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, sehingga dengan adanya alat perekam tersebut, penerimaan daerah akan sangat bergantung pada kemampuan kita dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah.
“Perekonomian yang ada di kota Gorontalo ini sangat cukup signifikan, sudah begitu banyak restoran, tempat hiburan dan lain-lain yang tentu saja ini merupakan sumber-sumber penerimaan daerah yang harus kita maksimalkan,” imbuhnya. (adv)