60DTK, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran calon independen untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Hingga batas pendaftaran, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan (independen) menyerahkan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi syarat dukungan pasangan perseorangan.
Hendrik menambahkan, untuk syarat dikungan pasangan perseorangan untuk pemilihan gubernur minimal sebanyak 88.121 dukungan dalam bentuk foto kopi KTP. Jumlah dukungan ini minimal tersebar di 4 kabupaten/kota.
“Sejak jadwal penyerahan dukungan dimulai pada Rabu 8 Mei 2024 hingga menjelang batas akhir, belum ada paslon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” ungkap Hendrik.
Hendrik mengungkapkan, tidak ada perpanjangan jadwal untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Ri Nomor 2 Tahun 2024.
“Tidak ada penambahan waktu atau perpanjangan. Bila sampai pukul 23.59 tidak ada yang memasukan syarat dukungan, maka Pemilihan Gubernur Gorontalo 2024 nantinya tidak ada pasangan jalur perseorangan,” jelas Hendrik.
Pada pemilihan Gubernur Gorontalo tahun 2022, ada satu pasangan calon peseorangan yakni David Bobihoe-Nelson Pomalingo. Namun pada 2017 tak ada lagi paslon perseorangan yang ikut bertarung.
Melihat kondisi tahun ini, bisa dipastikan pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan gubernur nantinya akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.