60DTK, Gorontalo – Pemilihan Presiden Badan Eksekutif (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2020 harus diulang kembali.
Dilansir dari Gopos.Id, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Karmila Machmud membeberkan, bahwa pengulangan ini dilakukan karena Komisi Pemilihan Langsung (KPL) telah salah dalam menafsirkan surat edaran dari Rektor UNG.
“Komisi Pemilihan Langsung BEM UNG, telah mengalami kesalahan dalam menafsirkan surat edaran Rektor UNG,” ungkap Karmila yang merupakan Alumni UNG.
Baca Juga: Sebanyak 13 Orang Mulai Tempati Asrama Mahasiswa Gorontalo di Tondano
Maksud dalam surat edaran itu, kata Karmila, bahwa proses verifikasi berkas hanya berlangsung sehari setelah masa pendaftaran selesai. Namun, KPL telah keliru dalam menafsirkan hari terakhir pendaftaran, yang bertepatan di hari Minggu.
“Karena hari pendaftaran selesai itu adalah hari Minggu, KPL tidak membuka proses pendaftaran lagi,” tambahnya.
Sebenarnya, maksud dari hari yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukanlah hitungan hari kerja, akan tetapi hitungannya masih hari kalender biasa. Oleh sebab itu, di hari minggu KPL harus tetap melayani kandidat BEM yang datang mendaftarkan diri.
“Jadi KPL salah dalam menanggapi aturan Rektor UNG ini. Ternyata dalam persepsi KPL, hari Minggu bukanlah hari kerja. Melainkan hari libur. Padahal jika logikanya seperti itu, hari Sabtu juga bukan hari kerja,” tutur Karmila.
Baca Juga: Artis TA Ditangkap Karena Prostitusi, Tania Ayu Jadi Perbincangan
Di sisi lain, Ketua Pengawas Pilpres BEM UNG, Taufik Ismail Yusuf menegaskan, dengan adanya kesalahan yang terjadi membuat proses pemilihan BEM di perpanjang.
Sehingga, Panwas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi berkas setiap kandidat Presiden BEM UNG, menjadi satu bagian.
Selain itu, Ketua Pengawas Pilpres BEM UNG, Taufik Ismail Yusuf, menambahkan bahwa kesalahan ini membuat proses pemilihan BEM diperpanjang. Panwas Pilpres BEM UNG telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemilihan BEM UNG. Proses pendaftaran dan verifikasi berkas kandidat Presiden BEM UNG, adalah satu bagian.
“Diulangi pada kesalahan itu. Karena ada kesalahan terjadi dari proses verifikasi, sementara pendaftaran dan verifikasi itu satu bagian, jadi diulangi dari pendaftaran dan verifikasi. Dari pada kita lanjut terus dan terakhir di tuntut lagi. Lebih baik kita ulang lagi dari awal,” jelasnya.
Pewarta: Usman Dai