60DTK, Gorontalo Utara: Bupati Gorut, Indra Yasin menegaskan bahwa Pemkab Gorut akan segera membuat peraturan daerah (perda) terkait pelarangan minuman keras di wilayah Gorut.
Menurutnya, setiap daerah wajib untuk melakukan hal itu. Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh miras ini sangat banyak, dan mengganggu ketentraman di lingkungan masyarakat.
“Insyaallah ke depan kita akan melahirkan peraturan daerah. Itu merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan wilayah kondusif dan aman,” ucap Indra saat diwawancarai, Senin (11/01/2021).
Baca juga: Datangi Wabup Gorut, Ini Yang Dikeluhkan Suara Parlemen Jalanan
Ia mengatakan, memang saat ini sudah ada peraturan gubernur terkait dengan penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Namun, tetap saja para pengedar terus melakukan berbagai upaya untuk menyelundupkan miras di wilayah Gorontalo.
“Biasa mereka menyelundupkan melalui jalan-jalan tikus, ada yang lewat jalur laut, dan ada yang lewat jalur darat. Macam-macam cara yang mereka lakukan, tapi dengan kecekatan dari anggota TNI/Polri, maka penyelundupan miras ini bisa dicegat,” jelasnya.
Ia pun berharap agar pemusnahan miras ini bisa menjadi satu peringatan tegas bagi mereka yang sering memasok dan mengonsumsi miras, bahwa Pemkab Gorut yang bekerja sama dengan nggota TNI/Polri, siap membasmi peredaran miras.
Baca juga: Gorontalo Utara Siap Melaksanakan Vaksinasi
“Tapi paling tidak pemusnahan di sini sebagai deklarasi perang melawan miras. Selama ini hanya ada perang melawan narkoba, maka kali ini perang melawan miras apapun jenisnya,” tutup Indra.
Pewarta: Usman Dai