Pemkab Gorut Batasi Kegiatan Perayaan HUT Kemerdekaan RI

Upacara pengibaran bendera merah putih di Gorontalo Utara, Selasa (17/08/2021). (Foto: Ipin, Humas Gorut)

60DTK, Gorontalo Utara – Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun ini, Pemkab Gorut tidak memperkenankan masyarakatnya untuk menggelar kegiatan-kegiatan meriah.

Hal itu karena adanya wabah covid-19 yang hingga kini masih terus menghantui, apalagi kondisi wilayah Gorontalo Utara yang saat ini merupakan zona merah.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Momentum Kemerdekaan, Indra Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa

Upacara pengibaran bendera merah putih di Gorontalo Utara, Selasa (17/08/2021). (Foto: Ipin, Humas Gorut)

“Kami meniadakan penggelaran dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, apalagi kondisi daerah saat ini masih dalam PPKM level 3 bahkan berstatus zona merah. Maka kami tidak ingin ada klaster baru di Kabupaten Gorontalo Utara,” tegas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Selasa (17/08/2021).

“Gorontalo Utara, dari 11 kecamatan ada 5 merah dan 6 yang kuning, dan kita berusaha sama-sama, sehingga pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan-kegiatan yang membutuhkan kehadiran orang banyak kita batasi,” imbuhnya.

Baca juga: Indra Yasin Ajak Generasi Penerus Bangsa Untuk Bangkit Melawan Covid-19

Untuk itu, Indra mengingatkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran pandemi covid-19, dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

“Dan saya ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak lupa untuk menetapkan prokes penyebaran covid-19, yakni dengan cara mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” tutup Indra. (adv)

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait