Pemkab Trenggalek Resmi Berlakukan Pembatasan Wilayah Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin (tengah), saat melakukan konferensi pers via teleconferece, Minggu (29/03/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Trenggalek. Hal ini disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melalui konferensi pers via teleconference yang digelar di Gedung Smart Center, Minggu (29/03/2020) malam.

“Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, sesuai dengan surat ketetapan bupati nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” beber Nur Arifin.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Trenggalek Hanya Buka 3 Jalur Masuk Trenggalek

Untuk menindaklanjuti hal ini, Ia pun mengaku sudah menginstruksikan dinas terkait, TNI/Polri, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa, untuk segera membatasi akses masuk Trenggalek yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain

Meski begitu, Ia menegaskan akan ada 3 jalur masuk yang tetap dibuka, yakni jalur jalan nasional Trenggalek – Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo – Trenggalek, serta jalur jalan nasional Pacitan – Trenggalek.

Baca juga: Bupati Trenggalek Siapkan 5.000 Kartu Penyangga Ekonomi Untuk Masyarakat Yang Terdampak Covid-19

“Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk,” ungkap Nur Arifin.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mempermudah screening terhadap warga yang akan masuk ke Trenggalek, terutama yang datang dari wilayah zona merah Covid-19.

Baca juga: Bupati Trenggalek Gunakan Ojek Online Lokal Untuk Distribusikan Masker Ke Masyarakat

“Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku, setelah masuk ke Trenggalek,” lanjut bupati muda itu.

Diketahui, per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang ke Trenggalek sudah ada 5.049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.

Baca juga: Bupati Trenggalek Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Di Check Point Trenggalek – Ponorogo

Ketentuan ini pun dilakukan dengan merujuk pada keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah kabupaten/kota se – Jawa Timur.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait