60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pencetak dan pengedar uang palsu di Provinsi Gorontalo yang belum lama ini membuat resah banyak masyarakat kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian.
DT (50) selaku pengedar dan TAL (25) sebagai pencetak uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, juncto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, Kamis (3/02/2022).
Dari kedua tersangka tersebut, kata Agung, pihaknya juga sudah mengamankan kurang lebih Rp11 juta uang palsu sebagai barang bukti dengan pecahan berbeda yakni Rp100.000 dan 50.000.
“Kalau DT ini asalnya dari Ternate, sementara TAL asli Gorontalo. Mereka tinggal di Gorontalo, tapi berbeda tempat. Alasan keduanya melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa tersangka sudah melakukan pengedaran uang palsu di 64 titik (warung kecil) yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolangolango, dan Kota Gorontalo.
“Uang palsu yang tersebar sekitar Rp8 juta sampai Rp10.000 juta,” pungkas Agung.
Pewarta: Andrianto Sanga