Penuhi Panggilan Bawaslu, KPU Kabupaten Gorontalo Tegaskan Ini

Ketua dan Komisioner KPU Kab. Gtlo
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Saat Berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Minggu (27/09/2020). Dalam Agenda itu, KPU Memberikan Klarifikasi Terkait Laporan Paslon Tonny-Daryatno. (Foto: Andi 60DTK)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, memastikan, proses penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono, usai memberikan klarifikasi terkait laporan Paslon Tonny S. Junus-Daryatno Gobel soal dugaan pelanggaran administrasi dokumen pembayaran pajak syarat calon, di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Minggu (27/09/2020).

Bacaan Lainnya

“KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemeriksaan semua dokumen yang disampaikan oleh semua bakal pasangan calon beberapa waktu lalu, itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kadir.

Baca Juga: Datangi Bawaslu, Nelson-Hendra Dan Rustam-Dicky Klarifikasi Soal Laporan Tonny-Daryatno

Ia menjelaskan, saat melakukan penelitian keabsahan dokumen pembayaran pajak, ada tiga indikator yang dinilai. Pertama, nama pasangan calon harus sesuai dengan nama yang tertera dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke dua, memastikan dokumen pembayaran pajak dikeluarkan oleh instansi berwenang. Ke tiga, memastikan Paslon tidak mempunyai tunggakan pajak.

“Terhadap dokumen yang dilaporkan yaitu tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pembayaran pajak, ada tiga indikator yang kita nilai. Yang pertama, kita meneliti apakah nama bakal calon dan nomor NPWP itu sama atau tidak. Kedua, apakah dokumen itu dikeluarkan oleh instansi berwenang. Ketiga, apakah dokumen tersebut bisa menjadi bukti bahwa bapaslon tidak mempunyai tunggakan pajak,” jelas Kadir.

Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Aturan Pelaporan Dana Kampanye

“Sambil kita melakukan penelitian keabsahan dokumen itu, kita juga melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang,” tambahnya.

Lebih jauh, Kadir mengatakan bahwa dari hasil penelitian dan verifikasi ini, dokumen pembayaran pajak yang dimasukkan oleh seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat.

“Artinya semua dokumen yang kita nilai sudah sesuai dengan indikator-indikator keabsahan dokumen syarat calon,” tutupnya.

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait