60DTK, Boalemo – Jajaran Polsek Mananggu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga telah menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19, di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Senin (27/04/2020).
Pasalnya, perempuan ini telah mengunggah di laman facebook-nya, bahwa Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan, di kolom komentar pun Ia turut mengatakan bahwa di Mananggu sudah ada tiga orang yang terpapar Covid-19, dan sekarang telah dirujuk ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
Baca juga: Sebar Hoaks Covid-19, Siap – Siap Dipenjara
Akibat perbuatannya itu, jajaran kepolisian telah membuatkan surat pernyataan untuknya yang mengatakan bahwa apa yang diunggahnya itu tidak benar, serta meminta perempuan tersebut membuat video permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Pemerintah Kecamatan Mananggu, dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” tutur perempuan penyebar hoaks berinisial RA itu dalam video permohonan maafnya.
Baca juga: Deprov Gorontalo Imbau Masyarakat Selektif Menilai Berita Hoaks Covid-19
Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap unggahan di media sosial, demi mencegah penyebaran informasi hoaks lainnya, terutama soal Covid-19.
“Jajaran kepolisian akan terus memantau setiap unggahan yang ada di media sosial, guna mencegah beredarnya informasi haoks,” tukas Wahyu.
Pewarta: Usman Dai