60DTK – Gorontalo: Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres yang telah diterbitkan itu membahas beberapa penyesuaian perubahan terhadap iuran yang harus dibayarkan peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Pusat mengatakan, melalui penyesuaian iuran ini kami berharap akan ada perubahan yang baik secara sistemik. Serta pekerjaan rumah untuk perbaikan program akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari sisi aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
“Besaran iuran yang nantinya akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Ikbal dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan Pusat.
Ikbal juga mengungkapkan, penyesuaian iuran ini sudah diterapkan mulai 1 Oktober 2019 untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berada di pusat.
“Peserta PPU tingkat pusat merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri pemberlakuan iuran tersebut berlaku dari tanggal 1 Oktober 2019. Dan pemberlakukan penyesuaian iuran untuk PPU di daerah yang terdiri dari: Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Desa, Aparat Desa, berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” papar Ikbal.
Menanggapi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo, Muhammad Yurizal, mengatakan, bahwa benar penyesuaian iuran di daerah akan berlaku pada awal Januari 2020 mendatang. Pemberlakuan itu mengacu terhadap Perpres yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan amanat Perpres di atas akan berlaku. Untuk PPU di pusat sudah mulai diterapkan Oktober kemarin, nah, kita yang di daerah khususnya Gorontalo akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang, serta peserta PPU yang merupakan pekerja swasta akan mulai penyesuaian iurannya 1 Januari 2020 mendatang juga,” ujar Kacab BPJS Kesehatan Gorontalo itu saat menyosialisasikan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dilaksanakan sore tadi di Domestik Cafe, Jumat (29/11/2019).
Ia juga menambahkan, penyesuaian iuran semata-mata untuk kepentingan bersama dan khusus untuk masyarakat umumnya. Sesuai data, dari 221 Juta peserta JKN-KIS yang terdaftar di BPJS Kesehatan, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah baik menggunakan APBN atau APBD.
“Tepatnya ada 98,6 Juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN sedangkan 37,3 Juta penduduk ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS terus berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Penulis: Zulkifli M.