60DTK – Gorontalo: Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berlaku pada awal Januari 2020 mendatang, meskipun untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Instansi Pemerintah Pusat sudah mulai berlaku 1 Oktober 2019.
Dalam ketentuan Perpres tersebut, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih berdampak pada peserta Mandiri, dan PPU yang mendapat upah sebesar Rp12 Juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perpres Nomor 75.
Muhammad Yurizal selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo dalam sosialisasi penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilaksanakan di Domestik Cafe (29/11) mengatakan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri dalam ketentuan lama iuran yang dibayarkan untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, kelas 2 Rp50.000; kelas 3 sebesar Rp25.500, tapi dalam penyesuaian ketentuan baru, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000; kelas 3 Rp42.000/jiwa per bulan yang akan dibayarkan peserta dan mulai berlaku awal Januari 2020.
“Perubahan penyesuaian iuran ini tidak terlalu berdampak bagi pekerja atau buruh yang upahnya masih di bawah delapan juta. Tidak ada perubahan, tidak ada peningkatan, atau penyesuaian masih sama dengan kondisi saat ini. Yang paling berdampak ini yang gajinya di atas 8 juta sampai dengan 12 juta. Kalau di hitung dari data BPJS sendiri hanya 3 persen peserta yang punya upah di atas 8 juta sampai 12 juta,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut, Jumat (29/11/2019).
Ia juga mengatakan, penyesuaian iuran ini berlaku pada Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam ketentuan Perpres yang lama ditetapkan bahwa Penerima PBI yang dibayar oleh Pemda sebanyak Rp23.000/jiwa/bulan, itu sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018, yang kemudian pada ketentuan baru pada pasal 29 menjadi Rp42.000/jiwa/bulan ini.
“Khusus peserta PBI atau penduduk yang didaftarkan oleh Pemda penyesuaian iurannya mengikuti ketentuan baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Sehingga memang pada tahun 2019 Pemerintah Pusat memberikan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp19.000 untuk membantu penyesuaian iuran yang mulai berlaku. Jadi Pemerintah pusat akan membantu dari bulan Agustus hingga Desember saja. Jadi pada awal Januari mendatang tanggungan yang disebutkan di atas akan menjadi tanggung jawab Pemda sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019,” katanya.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Pusat, melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian hanya akan berdampak pada pekerja dengan upah di atas 8 juta sampai dengan 12 juta. Artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja penyesuaian iurannya hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka yang dibayarkan itu sudah mencakup 5 orang, yaitu: 1 orang pasangan suami/istri, dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan, ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” Kata Iqbal dalam siaran pers tersebut.
Penulis: Zulkifli M.